Soal Penahanan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Kabareskrim

Soal Penahanan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mulai memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan, apakah penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi?

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri)

(BACA JUGA:Soal Bayi Ferdy Sambo, Kak Seto: Jadikan Putri Candrawathi Tahanan Rumah atau Sediakan Fasilitas Khusus)

(BACA JUGA:Besok Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka)

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto buka suara.

Dikatakannya, pihaknya memastikan akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(BACA JUGA:Rekayasa CCTV Versi Ferdy Sambo Dibongkar, LPSK Temukan Narasi Putri Candrawathi yang Alami Pelecehan Seksual)

(BACA JUGA:Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Depresi, Kak Seto Turun Tangan)

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter. Bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kabareskrim kembali menuturkan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh aspek berkenaan upaya penahanan Putri Candrawathi.

Pihak Mabes Polri pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: