Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi

Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

(BACA JUGA:Kejagung Berhasil Tahan Tersangka Surya Darmadi, Musni Umar: Ini Jarang Sekali Terjadi)

(BACA JUGA:Kejagung: Pemeriksaan Lanjutan Surya Darmadi Dijadwalkan Kamis)

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Pada hari yang sama, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi, Teuku Raja Rajuandar, selaku advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner.

“Saksi diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group,” kata Ketut.

(BACA JUGA:Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah)

(BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan)

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penyidik berkonsentrasi menelusuri aset-aset milik tersangka. Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Kemudian, lanjut dia, penyidik menyita hotel di Bali dan akan melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.

Hari ini penyidik berhasil menyita sebuah Helikopter Bell 427 bernomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Deb Air Nusantara.

(BACA JUGA:Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK)

Terkait penyitaan aset tersebut, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi menyampaikan kliennya menghargai dan menghormati karena hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Beliau (Surya) tadi katakan silakan saja,” ujar Juniver.

Namun, Juniver menegaskan bahwa aset-aset tersebut masih berstatus quo, bukan menyatakan hasil kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Hal tersebut akan dibuktikan nantinya di persidangan

“Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan, dan kami akan uji di pengadilan,” kata Juniver.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: