Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah

Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.-Twitter/@MardaniAliSera-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera berikan tanggapan serius terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi.

Sebagaiamana dikabarkan, Surya Darmadi datang memenuhi panggilan kejaksaan Agung (Kejagung). Pria yang disapa Apeng tersebut turut ditahan pada Senin,  15 Agustus 2022.

Mengenai hal tersebut, Mardani Ali mengatakan jika Suyda Darmadi harus ditangkapan dan dikawal.

Selaiin itu, Mardani Ali meminta jika penahanan Surya Darmadi jangan diberikan fasilitas mewah.

Pernyataan Mardani Ali diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @MardaniAliSera.

(BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan)

(BACA JUGA:Imigrasi: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia dari Taiwan)

"Tangkap dan kawal! Jangan samapi diberi fasilitas mewah apalagi vonis miring," tulisnya Mardani pada Senin 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejagung melakukan penjemputan. 

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, Senin 15 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK)

(BACA JUGA:Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri)

Burhabuddin mengatakan, Kejagung akan memeriksa Surya Darmadi dan langsung melakukan penahanan hari ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: