Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK

Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Surya Darmadi.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare oleh Kejagung.

(BACA JUGA:Tiba di Jakarta, Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun!)

"Kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

Koordinasi dilakukan lantaran Surya Darmadi juga berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.

Ia menyandang status tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan di Riau sejak 2019 lalu.

(BACA JUGA:Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Jalani Pemeriksaan Intensif Usai Menyerahkan Diri)

KPK pun sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Surya Darmadi lantaran selalu mangkir dari panggilan pemeriksaaan.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pihak dari KPK memasuki Kantor Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sekira pukul 16.27 WIB.

Surya Darmadi menjalani pemeriksaan intensif usai menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia dijemput tim Kejagung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai tiba dari Taiwan pada Senin, 15 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

(BACA JUGA:Imigrasi: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia dari Taiwan)

Setelahnya, buronan kasus korupsi Rp78 triliun itu akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari.

"Tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD (Surya Darmadi) dan hari ini kami melakukan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: