FIN.CO.ID- Artis Sandra Dewi kembali dijadwal diperiksa hari ini sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu 15 Mei 2024 oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut.
"Kami ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi). Jam 09.00 WIB pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," kata Ketut, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Jampidsus Kejagung Jamin Sita Aset Milik Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah Meski Ada Perjanjian Pisah Harta
- Kejagung akan Sita Aset Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Bersama Suaminya
Menurut dia, selain Sandra Dewi pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, namun belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah diperiksa oleh Kejagung setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.
BACA JUGA:
- Ditahan Sejak 27 Maret, Begini Kondisi Terkini Suami Sandra Dewi Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah
- Sandra Dewi Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Nama Eddies Adelia yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Suami
Para tersangka lainnya, yakni :
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;