FIN.CO.ID- Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan pernyataan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandariesoal yang menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education, bukan wajib belajar yang merupakan prioritas bagi pemerintah.
Ia menilai pernyataan Kemendigbud tidak berikan solusi atas kenaikan biaya kuliah, malah mengeluarkan pernyataan yanh sembrono.
"Reaksi ini menurut saya sangat sembrono, tidak solutif dan ibarat Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung, Jek,” kata Ledia, Minggu, 19 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung
- Uang Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Makin Mahal, Kemendikbudristekdikti: Kampus yang Punya Kewenangan
Dia menjelaskan, masyarakat terutama orang tua dan mahasiswa sedang mengeluhkan biaya UKT yang naik berkali-kali lipat jadi mahal.
UTK yang tidak terjangkau bagi banyak keluarga, hingga ada korban drop out.
"Tapi pemerintah malah berkelit kalau kuliah itu tertiary education, pilihan pribadi untuk lanjut ke jenjang lebih tinggi, bukan prioritas pemerintah" katanya
Ledia melanjutkan dari reaksi pemerintah tersebut jadi memunculkan kekhawatiran bahwa karena pendidikan tinggi bukan wajib belajar dan bukan prioritas pemerintah, maka terserah saja mau naik berapa UKT-nya.
“Seolah-olah terserah saja mau semahal apa, terserah mahasiswa sanggup lanjut kuliah atau drop out, karena semua itu adalah pilihan,” ujarnya
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Tersudut Usai Laporkan Mahasiswanya Soal Kritikan Uang Kuliah Mahal, Ini Penjelasan Rektor Universitas Riau
- Usai Viral, Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa yang Kritik uang Kuliah
Menurutnya, pernyataan tersebut juga tidak nyambung. Sebab, perguruan tinggi negeri berada di bawah naungan negara.
Sehingga, negara harus siap dan harus mau, mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah. Cita-cita mendulang Generasi Emas 2045 pun bisa hanya tinggal mimpi," tegasnya.
Ledia pun mengingatkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri merupakan investasi negara terhadap tumbuh kembang masa depan generasi bangsa, bukan bisnis negara. Karenanya negara harus hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pasar.