Kejagung Kembali Periksa Aset Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

fin.co.id - 15/05/2024, 16:36 WIB

Kejagung Kembali Periksa Aset Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Sandra Dewi usai diperiksa penyidik kejaksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.

Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dengan aset miliknya.

"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Crazy Rich Helena Lim Hari Ini

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan tersebut.

"Nah belum tau karena Pemeriksaan Saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja," kata Harris.

"Jadi Materinya apa kami belum tau," lanjutnya.

Meski demikian, Harris memastikan tak ada berkas tambahan yang dibawa. Pemeriksaan tersebut hanya pencocokan data saja.

BACA JUGA: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Diperiksa Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

"Pencocokan data saja. (Terkait kepemilikan harta) sepertinya itu juga, mungkin Penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan Mana Yang didapat dari Pak HM," ungkapnya.

"Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," tutupnya.

Diketahui, Aktris Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sandra datang pukul 08.00 WIB atau lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan oleh penyidik Kejagung yakni jam 09.00 WIB.

Kedatangan Sandra Dewi itu tidak diketahui oleh media yang sudah menunggu di lobby parkiran Gedung Jampidmil tempat pemeriksaan saksi, sejak pagi.

Khanif Lutfi
Penulis