News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Satu Rumah Mewah di Summarecon Serpong

fin.co.id - 16/05/2024, 20:48 WIB

Kejagung Sita Satu Rumah Mewah di Summarecon Serpong

fin.co.id - Tim Pelacakan Aset Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN.

Rumah mewah tersebut berada di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Kapuspenkum Kejagung KJetut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan, properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. 

"Kemudian pada 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik Jampidsus," terangnya, Kamis 16 Mei 2024. 

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Aset Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.

Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dengan aset miliknya.

"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Crazy Rich Helena Lim Hari Ini

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan tersebut.

"Nah belum tau karena Pemeriksaan Saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja," kata Harris.

"Jadi Materinya apa kami belum tau," lanjutnya.

Khanif Lutfi
Penulis
-->