Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi

Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Surya Darmadi selama enam jam di Gedung Bundar Kejagung.

Kejagung memeriksa Surya Darmadi dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan negara Rp78 triliun.

Pemilik Duta Palma Group itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 11.02 WIB dan selesai pukul 17.25 WIB.

(BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)

(BACA JUGA:KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

(BACA JUGA:Kejagung Lanjut Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini)

Dalam pemeriksaan, Surya Darmadi didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan telah selesai dijalani, namun penyidik dapat memeriksa kembali Surya Darmadi jika dibutuhkan.

“Kami lihat ke depannya, kalau penyidik masih membutuhkan klarifikasi akan diperiksa kembali,” kata Ketut.

(BACA JUGA:Arief Poyuono Luapkan Sindiran Keras ke KPK Ketika Kejagung Berhasil Tahan Surya Darmadi: Dagelan Ketoprak)

(BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid Tulis Tanggapan Tegas Usai Tersangka Surya Darmadi Ditahan Kejagung)

Sebelumnya, Surya Darmadi sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/8), namun hanya berlangsung setengah hari lantaran kesehatannya menurun. Pemeriksaan kembali dilanjutkan Kamis (18/8), namun hanya berlangsung selama beberapa jam, dan ditunda kembali karena faktor kesehatan.

Penyidik sempat membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa karena harus menjalani perawatan di ICU karena penyakit jantung yang dideritanya. Hingga Selasa (23/8) dokter menyatakan kondisi kesehatan layak untuk dilakukan penahanan kembali.

Setelah menjalani pemeriksaan, Surya Darmadi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: