Kejagung: Pemeriksaan Lanjutan Surya Darmadi Dijadwalkan Kamis

Kejagung: Pemeriksaan Lanjutan Surya Darmadi Dijadwalkan Kamis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan lanjutan Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit rugikan negara Rp78 triliun, Kamis, 18 Agustus 2022 mendatang.

“(Pemeriksaan lanjutan) Kamis, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah)

Rencananya pemeriksaan terhadap Surya Darmadi berlanjut hari ini.

Namun wacana ditunda karena kondisi Surya Darmadi kurang sehat setelah perjalanan jauh dari Taiwan dan tiba di Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin, langsung menjalani pemeriksaan pertama selama tiga jam.

“Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh,” kata Ketut.

(BACA JUGA:Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dilanjutkan hari ini oleh penyidik gedung Bundar.

“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah,” kata Supardi, Senin, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi diketahui menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan beberapa pekan lalu. Setelah mendarat di Indonesia, ia langsung ke Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Tiba di Jakarta, Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun!)

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: