Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM

Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

(BACA JUGA:Timsus Polri Siapkan Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J)

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

(BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Pindah di Perut, Ketua Dokter Forensik Beri Keterangan Serius)

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: