Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM

Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jejak digital instruksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti kasus penembakan Brigadir J dimiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022.

Anam mengaku telah memiliki sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Viral Ayah Brigadir J Ciptakan Lagu untuk Mengenang Putra Tercinta, Liriknya Bikin Nangis)

(BACA JUGA:Mahfud MD Debat dengan Desmond Soal Fungsi Kompolnas, Said Didu Beri Sindiran Menohok)

Salah satu bukti penting tersebut adalah jejak digital instruksi atau perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti usai penembakan Brigadir J.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," katanya di hadapan anggota Komisi III DPR.

Diungkapkannya, jejak digital perintah Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti telah dikantonginya.

(BACA JUGA:Fakta Baru Hasil Autopsi Brigadir J, Tidak Ada Luka dan Dua Tembakan Fatal di Dada dan Kepala)

(BACA JUGA:Terungkap, Ini Titik Tembakan Mematikan Terhadap Brigadir J)

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.

Dijelaskannya, berdasarkan bukti-bukti tersebut, maka Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. 

Upaya obstraction of justice ini yang membuat pengungkapan kasus penembakan Brigadir J jadi terhambat.

(BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Pindah di Perut, Ketua Dokter Forensik Beri Keterangan Serius)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: