KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung

KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Pemilik PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group Surya Darmadi tetap berlanjut.

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang saat ini tengah ditahan di Kejagung.

(BACA JUGA:Kejagung Lanjut Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini)

"Berarti kalau diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya lah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi akan dilakukan di Kejagung.

Sebab pihak yang menahanan Surya Darmadi saat ini adalah Kejagung.

(BACA JUGA:Arief Poyuono Luapkan Sindiran Keras ke KPK Ketika Kejagung Berhasil Tahan Surya Darmadi: Dagelan Ketoprak)

"Ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata Alex.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid Tulis Tanggapan Tegas Usai Tersangka Surya Darmadi Ditahan Kejagung)

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: