Kejagung Lanjut Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini

Kejagung Lanjut Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tersangka kasus korupsi pencucian uang dan pengadaan lahan sawit, Surya Darmadi hari ini kembali jalani pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Surya Darmadi alias Apeng akan diperiksa pada Kamis 18 Agustus sekitar 10.00 WIB. 

Selain Surya Darmadi, penyidik juga periksa dua saksi terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group.

Keduanya adalah inisial TTG atau Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Serta Adil Darmadi alias AD yang merupakan anak dari Surya Darmadi. 

(BACA JUGA:Arief Poyuono Luapkan Sindiran Keras ke KPK Ketika Kejagung Berhasil Tahan Surya Darmadi: Dagelan Ketoprak)

(BACA JUGA:Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK)

"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, Kamis 18 Agustus 2022.

Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin 15 Agustus 2022 dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 

(BACA JUGA:Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Jalani Pemeriksaan Intensif Usai Menyerahkan Diri)

(BACA JUGA:Imigrasi: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia dari Taiwan)

Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp78 triliun. 

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH.

Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: