Pengacara Brigadir J Yakin Bharada E Bukan Pelakunya, Kamaruddin: Saya Lihat dari Mukanya Sejak Awal

Pengacara Brigadir J Yakin Bharada E Bukan Pelakunya, Kamaruddin: Saya Lihat dari Mukanya Sejak Awal

Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J--PMJ news

(BACA JUGA:Di TKP Terbunuhnya Brigadir J, Komnas HAM Cek Indikasi Penghalangan Proses Hukum)

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

(BACA JUGA:Indikasi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Menguat Usai Komnas HAM Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo)

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: