Pengacara Brigadir J Yakin Bharada E Bukan Pelakunya, Kamaruddin: Saya Lihat dari Mukanya Sejak Awal

Pengacara Brigadir J Yakin Bharada E Bukan Pelakunya, Kamaruddin: Saya Lihat dari Mukanya Sejak Awal

Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J--PMJ news

(BACA JUGA:Hah! Ferdy Sambo Sita 4 Nomor Rekening Brigadir J, Kamaruddin:Tujuanya Memindahkan Uang dari Mafia)

Menurutnya, dengan konsistensi keterangan Bharada E, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status justice collaborator (JC)-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkapnya di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022.

Status JC tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. 

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

(BACA JUGA:Usai Periksa Bharada E, Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Terang)

Dijelaskannya, nantinya hakim pengadilan juga akan menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

(BACA JUGA:Abdillah Toha Soroti Kasus Brigadir J: Ini Tidak Mudah Karena Tampaknya Berbagai Bintang Sedang Beradu)

Status JC tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. 

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Dijelaskannya, nantinya hakim pengadilan juga akan menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: