Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli

Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli

Driver Ojol Diberi Bintang Satu Gegara Manggil Penumpang Mbak-istimewa-ngupdate.info

Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.

"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan," katanya. 

Sudah pasti, kata Nailul, mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. 

(BACA JUGA:Pemprov DKI akan Siapkan Halte Khusus Ojek Online)

(BACA JUGA:Janji Menhub Terbitkan Regulasi yang Adil Bagi Ojek Online)

"Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujar Nailul.

Tidak hanya sampai di situ, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga.

Pasalnya, penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.

Kenaikan biaya hidup tersebut dinilai ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat.

Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," kata Nailul.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan NomorKP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp 2.650 per kilometer (km).

Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: