Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli

Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli

Driver Ojol Diberi Bintang Satu Gegara Manggil Penumpang Mbak-istimewa-ngupdate.info

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah akan menaikkan tarif ojek online atau Ojol mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.

Aturan perubahan tarif Ojol ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 

Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, tarif baru Ojol ini dapat mengerek laju inflasi nasional yang saat ini dalam tren meningkat.

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Begini Suara Hati Para Driver di Lapangan)

(BACA JUGA:Zulhas: Tarif Ojol Seperti Hutan Belantara, Tak Ada Aturan)

"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum," kata Nailul dalam keterangan di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. 

Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Kendati demikian, lanjut Nailul, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.

(BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik Rp250 per Km)

(BACA JUGA:Kenaikan Tarif Ojol Bakal Rp100 per Km)

"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," kata Nailul.

Nailul menyampaikan transportasi daring, termasuk Ojol adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: