Motif Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Nanti Diungkap di Persidangan

Motif Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Nanti Diungkap di Persidangan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto --Tribata news polri

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut, Motif Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Inikah Artinya?)

Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu (motif) di persidangan."

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tersangka Ferdy Sambo Cs Diperiksa 

Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim khusus (Timsus) Polri bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan paralel terpisah. 

Penyidik Timsus Polri melakukan pemeriksaan di tiga tempat terpisah, yakni di Mako Brimob, Gedung Bareskrim dan Mabes Polri. 

Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diperiksa di Mako Brimob Klapa Dua Depok. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan Ferdi Sambo kali ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Alasannya, lembaga Hak Asasi Manusia ini juga merencanakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

Penyidik Timsus Polri sendiri, diketahui telah memeriksa suami Putri Candrawathi ini pukul 10.00 WIB di Mako Brimob, Klapa Dua, Depok.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," papar Dedi.

Kemudian tersangka lain yang diperiksa adalah KS alias Kuat Maruf di Gedung Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar jenderal bintang dua itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: