Terkini

Pilihan


Geledah Plaza Summarecon, KPK Angkut Bukti Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Geledah Plaza Summarecon, KPK Angkut Bukti Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta saat menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Sejumlah bukti tersebut di antaranya dokumen dan alat elektronik. Perkara tersebut menjerat Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono dan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Bos Summarecon Agung Segera Disidang atas Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta)

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.

Ia menyatakan, bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak segan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta.

Pada pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Summarecon Serpong, Selasa, 22 Juni 2022, tim penyidik KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung Tbk. Diduga, Summarecon Agung menyiapkan dana khusus dari kas perusahaan untuk memuluskan proses perizinan apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: