Terkini

Pilihan


Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB

Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB

KPK memamerkan barang bukti dugaan suap perizinan di Pemkot Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka berupa uang sebanyak USD27.258.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen berisi catatan khusus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta dan dua lokasi lain dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti)

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Juni 2022.

Ada pun dua lokasi yang turut digeledah yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Bukti yang telah diamankan tersebut kemudian akan dianalisis tim penyidik KPK untuk disita sebagai pelengkap berkas perkara para tersangka.

(BACA JUGA:Sidik Kasus Suap di Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Angkut Catatan Transaksi Keuangan dari 3 Lokasi Ini)

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: