Terkini

Pilihan


KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?

KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, sebanyak USD27.258. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, kasus dugaan suap ini bermula pada 2019. Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta.

(BACA JUGA:Angkut 10 Orang dan USD27 Ribu, Begini Kronologi OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti)

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.

"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti) antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. 

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)

Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan juga  untuk NWH (Nurwidhihartana)," kata Alex.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property akhirnya terbit. Oon kemudian menyerahkan uang sebesar USD27.258 kepada Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana.

(BACA JUGA:Kena OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Ternyata Punya Utang Rp1,1 Miliar)

"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY (Tiryanto Budi Yuwono) sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH (Nurwidhihartana). Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," papar Alex.

KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Oon, Nurwidhihartana, dan Triyanto sebagai tersangka dugaan suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Alex.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: