Bos Summarecon Agung Segera Disidang atas Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Bos Summarecon Agung Segera Disidang atas Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II terdakwa Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono dan barang bukti ke tim jaksa KPK.

Ia bakal segera disidang atas perkara dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Tersangka Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta)

"Senin, telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia menyatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Oon Nusihono.

Seiring pelimpahan itu, lanjutnya, penahanan Oon Nusihono kemudian dilanjutkan tim jaksa KPK selama 20 hari ke depan hingga 20 Agustus 2022 di Rutan KPK Kavling C1.

(BACA JUGA:KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Agung Tersangka Korporasi Jika Cukup Bukti)

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: