News

Kombes Budhi Herdi Susianto Diduga Siarkan Berita Bohong soal Bharada E, Kamarrudin: Ada UU No 1 Tahun 1946

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto diduga telah menyiarkan berita atau informasi bohong. 

Ini terkait ucapan Kombes Budhi Herdi Susianto soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Malam Ini?)

Diketahui, pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu, Kombes Budhi Herdi Susianto dengan lantang menyebut Bharada E sebagai pelatih 'vertical rescue'.  

Selain itu, di Resimen Pelopor Bharada E menjadi tim petembak kelas satu. Karena itu, wajar jika semua tembakannya tepat mengenai sasaran. 

Namun, pernyataan Budhi Herdi tersebut bertentangan dengan pengakuan Bharada E kepada LPSK. 

Bahkan LPSK menyebut justru Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang jago tembak. 

(BACA JUGA:Empat Anggota Terkait Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Khusus, Polisi Ungkap Tempatnya)

LPSK mengungkap keterangan Bharada E soal kapan dirinya mulai memegang senjata api. 

Bharada E mengaku baru memegang senpi pada November 2021. Pistol tersebut dia dapatkan dari Propam Polri. 

Belum diketahui siapa personel Propam Polri yang memberikannya pistol kepada Bharada E. 

Yang jelas, terakhir Bharada E mengaku terakhir latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan. 

(BACA JUGA:Terungkap! Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Ini Kata LPSK)

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila benar, Kombes Budhi Herdi Susianto dapat dijerat pidana. 

Alumnus Akpol 1996 tersebut dapat dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Faktanya Bharada E tidak seperti yang disampaikan. Aturan hukumnya sudah ada. Intinya apabila ada seseorang yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga membuat keonaran, maka dapat dipidana. Yaitu pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946," kata Kamaruddin kepada fin.co.id melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pasal 14 ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

(BACA JUGA:Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...)

Selain UU RI No. 1 Tahun 1946, seseorang yang menyiarkan berita bohong atau hoaks, juga dapat dijerat UU ITE. 

Dalam pasal 28 UU ITE ini disebutkan dap;at dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi berstatus tersangka. 

Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J Terhambat Karena Ada Bukti yang Dihilangkan, Letjen TNI (Purn) Beri Tanggapan Serius)

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

(BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Semakin Jelas, Setelah 10 Handphone Diperiksa )

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. 

Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. 

(BACA JUGA:Soal Kasus Brigadir J, Senjata Bharada E Jenis Glock-17 Bakal Digali Kepemilikanya oleh Komnas HAM)

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," papar Andi.

Bharada E merupakan pengawal Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, dia bertugas sebagai anggota Brimob dan diperbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Brimob.

(BACA JUGA:Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi. 

Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J Diminta Transparan, Timsus Evaluasi Polda dan Polres)

Melihat kehadiran Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris. 

Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.

Melihat kedatangan Bharada E, Brigadir Yosua menegurnya. Karena panik, Yosua langsung menodongkan senjata dan menembak Bharada E. 

"Dia pun menghindar. Bharada E pun membalas menembak. Tembakannya mengenai sasaran dan menewaskan Brigadir J," papar Ramadhan.

(BACA JUGA:Penghambat Kasus Brigadir J Terungkap, Kapolri Sudah Kantongi Identitasnnya)

Saat peristiwa itu terjadi, Ferdy Sambo tidak ada di rumah. Dia tengah menjalani tes PCR.

Dari hasil olah TKP, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan Bharada E membalas tembakan 5 kali.

Ferdy Sambo mengetahui peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang berteriak histeris. Mendengar teriakan istrinya, Ferdy Sambo langsung bergegas menuju kediamannya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Begitu sampai di rumah Kadiv Propam mendapati Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia," tutur Ramadhan.

(BACA JUGA:Alasan Bharada E Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Brigadir J)

Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Polri.

Ramadhan menyebut Polri telah melakukan olah TKP. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam,” tutur Ramadhan.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Karo Provos dan 6 Personel Propam Diduga Terlibat Kasus Brigadir J )

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Jenderal Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Orang Ditempatkan di Tempat Khusus )

(BACA JUGA:Diduga Istri Ferdy Sambo Kirim Pesan Ini ke Brigadir J: My Great Bodyguard SUA...)

(BACA JUGA:LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan)

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J: Semoga Terungkap Dalang Sesungguhnya)

 

Admin
Penulis