LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan

LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan segera berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk bertanya ke Bharada E.

(BACA JUGA:Mengagetkan, Begini Reaksi Natalius Pigai Soal Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan bertanya ke Bharada E apakah bersedia bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada aparat penegak hukum. 

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto, Kamis 4 Agustus 2022.

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

(BACA JUGA:Polisi-Polisi Pemeriksa Rumah Irjen Ferdy Sambo Usai Baku Tembak Digarap Irsus Timsus Polri, Siap-Siap...)

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.

Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.

Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.

Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Prihatin Kondisi Istri Ferdy Sambo: Dampak dari Kasus Ini)

"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: