Empat Anggota Terkait Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Khusus, Polisi Ungkap Tempatnya

Empat Anggota Terkait Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Khusus, Polisi Ungkap Tempatnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap empat polisi yang diduga telah menghambat proses penanganan kasus Brigadir J.

Sigit mengatakan, keempat polisi tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus.

(BACA JUGA:Datang ke Bareskrim, Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur)

(BACA JUGA:Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil)

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat anggota polisi tersebut.

Dedi mengatakan, lokasi tempat khusus keempat anggota polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus Brigadir J itu berada di Provos.

Hanya saja Dedi tidak memberikan rincian lokasi tempat khusus tersebut.

(BACA JUGA:Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...)

"Ya patsus di Provos. Patsus dijaga ketat," ujarnya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E juga langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: