Alasan Bharada E Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Alasan Bharada E Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto --Tribata news polri

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tim penyidik Polri untuk kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.  

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Karo Provos dan 6 Personel Propam Diduga Terlibat Kasus Brigadir J )

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Menurutnya, rangkaian proses penyidikan masih akan berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang. 

"Kenapa tidak dikenakan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana), karena, artinya ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. 

Agus mengatakan, sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus ini, akan ditindak sesuai prosedur. 

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Jenderal Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Orang Ditempatkan di Tempat Khusus )

"Apabila nanti pada proses, ditemukan pelanggaran pidana dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan, setelah mengalami atau menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi pasal 55, 56 adalah ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya dia memberikan perintah atas terjadinya kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan  proses penyidikan," tegas Kabareskrim yang juga menjadi anggota Timsus atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: