Bank Mandiri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Bareskrim Polri di Kasus Titan Group

Bank Mandiri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Bareskrim Polri di Kasus Titan Group

Ilustrasi - Gedung Bank Mandiri. (dok. Ist)--

Bareskrim Polri menanggapi soal praperadilan yang dimenangkan oleh PT Titan Infra Energy terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang itu. Bareskrim nantinya akan mengeluarkan sprindik baru atas kasus ini.

"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi kita buat sprindik baru. Nggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.

Whisnu mengatakan kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berjalan. Pihaknya nanti bakal melanjutkan penyidikan dengan sprindik barunya.

"Tetap berjalan, nggak ada masalah itu," ujarnya.

(BACA JUGA:Polisi-Polisi Pemeriksa Rumah Irjen Ferdy Sambo Usai Baku Tembak Digarap Irsus Timsus Polri, Siap-Siap...)

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Adi Warman, menilai gugatan praperadilan oleh Bank Mandiri sebagai embrio persoalan hukum baru.

"Coba bayangkan saja, kalau permohonan petitum Bank Mandiri itu diterima oleh Hakim yang terjadi adalah Pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan," jelas Adi dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juni 2022 lalu.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: