Bank Mandiri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Bareskrim Polri di Kasus Titan Group

Bank Mandiri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Bareskrim Polri di Kasus Titan Group

Ilustrasi - Gedung Bank Mandiri. (dok. Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- PT Bank Mandiri Tbk (Kode saham: BMRI) mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait PT Titan Infra Energy. 

Sebelumnya, PN Jaksel juga memerintahkan kasus tersebut untuk dihentikan.

(BACA JUGA:Dirut Ungkap Kronologi Kredit Titan: Proposal Restrukturisasi Tak Ditanggapi Hingga Dianggap NPL)

"Setelah saya cek pada hakim yang menangani kemudian kroscek ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel bahwa memang benar perkara Nomor 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel itu memang dicabut. Ada pernyataan dari pemohon praperadilan atau dari PT Bank Mandiri," kata humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, dikutip Kamis 4 Agustus 2022. 

Djuyamto melanjutkan, soal alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh Bank Mandıri menjadi alasan subjektif pihak pemohon.

"Selasa, 2 Agustus (2022), sebenarnya sidang kedua. Tapi ketika ada pencabutan, nanti hakim mengeluarkan penetapan, mencoret, mengeluarkan dari daftar register perkara peradilan," ujar Djuyamto.

Untuk diketahui, Bank Mandiri sebagai pelapor menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri setelah penegak hukum tersebut menghentikan penyidikan terhadap PT Titan Infra Energy (TIE) lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/R/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021. BMRI menggugat praperadilan Mabes Polri dengan harapan kasus itu dibuka lagi. 

(BACA JUGA:7 Kejanggalan Kematian Brigadir J yang Harus Diungkap, Termasuk Luka Tembus Dari Kepala Belakang ke Hidung)

Berikut ini permohonan BMRI:

Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan sebagaimana pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 04 Oktober 2021 jo.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas PENGHENTIAN PENYIDIKAN atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang TIDAK SAH.

Sebelumnya, PN Jaksel sudah menutup kasus itu pada 21 Juni 2022, di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

(BACA JUGA:Blokir 843 Rekening Terafiliasi ACT, PPATK: 50 Persen Dana Diduga Masuk Kantong Pribadi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: