Muannas Alaidid Ledek Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai Diperiksa Polisi Kasus Meme Stupa

Muannas Alaidid Ledek Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai Diperiksa Polisi Kasus Meme Stupa

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-


Roy Suryo sakit usai diperiksa Polisi kasus meme stupa (Tangkapan layar video Detikcom)--

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

(BACA JUGA:Muannas Alaidid Singgung Roy Suryo Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan: Sehat Sedikit Kemungkinan Masuk Sel)

Zulpan menambahkan keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.

Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

(BACA JUGA:Sindir Balik Roy Suryo, Ferdinand Hutahaean: Mas Roy Kalau Butuh Bantuan Biaya Perawatan Kabari Saya)

Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean ke Roy Suryo yang Jadi Tersangka: Saya Pikir Dia Setangguh Omongannya Ternyata..)

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: