Ini 2 Pihak yang Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim, Polisi Siap Tindaklanjuti

Ini 2 Pihak yang Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim, Polisi Siap Tindaklanjuti

Roy Suryo Dipolisikan terkait ujaran kebencian--

FIN.CO.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo dipolisikan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong terkait tuduhan terhadap cawapres Rakabuming Raka menggunakan mikrofon dua saat debat Cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. 

Tercatat, ada dua laporan yang masuk terhadap Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pertama dari Cyber Indonesia yang melaporkan Roy Suryo pada 2 Januari 2024 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berikutnya, laporan dibuat oleh relawan Pilar 08 pada Selasa 2 Januari 2024. Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

BACA JUGA:

Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi mengatakan,  apa yang disampaikan oleh Roy Suryo dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap KPU. 

"Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran. Ini sangat berbahaya kalau didiamkan," kata Fahmi, Rabu 3 Januari 2023.

Fahmi  menjelaskan, pihaknya mempolisikan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor. 

Menurut Fahmi, pembuatan laporan itu didasari atas kegaduhan yang dibuat Roy Suryo di platform X. Dalam unggahannya, Roy Suryo mengomentari Gibran menggunakan tiga jenis mikrofon yang berbeda dengan peserta lainnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, Kabid Hukum Relawan Pilar 08 Hanfi Fajri menjelaskan pihaknya melaporkan Roy Sury terkait pernyataannya tentang tiga jenis mic yang digunakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua. 

“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa 2 Januari 2023.

Hanfi menjelaskan pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1. 

Hanfi mengatakan Pilar 08 melaporkan Roy atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.

BACA JUGA:

Polisi Tindak Lanjuti

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: