Sidang Suap Bupati PPU, KPK Bakal Hadirkan Andi Arief dan Jemmy Setiawan Demokrat

Sidang Suap Bupati PPU, KPK Bakal Hadirkan Andi Arief dan Jemmy Setiawan Demokrat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.-Rizky Agustian-FIN

Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci sejumlah peristiwa yang ditanyakan tim penyidik tersebut.

Hanya saja, ia membeberkan penyidikan perkara Abdul Gafur Mas'ud tersebut sebentar lagi rampung alias P21.

(BACA JUGA:Demokrat Nilai Adanya Pengeroyokan Ade Armando, Andi Arief: Gambaran Dua Kebencian)

"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tahu, dan semua saya kira klir. Saya dengar kasus Pak AGM akan P21," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterangan yang disampaikan dirinya hari ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 11 April 2022 lalu.

"Waktu itu diperiksa enggak lengkap aja. Jadi hari ini melengkapi. Jadi tetap saja 7 pertanyaan. Cuma ada yang ditanya lebih lanjut," papar Andi Arief.

(BACA JUGA:KPK Dalami Komunikasi Andi Arief dan Bupati Penajam Terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

(BACA JUGA:Ade Armando Dihajar Massa, Andi Arief Khawatir: Setelah Ini Denny Siregar dan Ruhut)

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Mekanisme Musda Demokrat Kalimantan Timur)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: