Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Mekanisme Musda Demokrat Kalimantan Timur

Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Mekanisme Musda Demokrat Kalimantan Timur

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Andi Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang bupati, Abdul Gafur Mas'ud.

Selama kurang lebih 2 jam, ia mengaku dicecar sekitar 7 pertanyaan oleh tim penyidik KPK terkait mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, Abdul Gafur mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Andi Arief)

"Saya diperiksa 2 jam ya, 2 jam tentang mekanisme Musda," kata Andi Arief, Senin, 11 April 2022.

Lebih lanjut, ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud. Ia menekankan hanya menjelaskan perihal mekanisme Musda Demokrat kepada tim penyidik meski menurutnya Bappilu tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut 

"Gak (komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud. Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu gak ada urusan sama Musda," tandasnya.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

Diketahui, pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022.

Alasannya, Andi Arief mengeklaim tak menerima surat panggilan dari KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

(BACA JUGA:Siap Penuhi Panggilan KPK, Andi Arief: Saya akan Hadir Karena Taat Hukum)

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: