KPK Dalami Komunikasi Andi Arief dan Bupati Penajam Terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim

KPK Dalami Komunikasi Andi Arief dan Bupati Penajam Terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencalonan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

Proses pencalonan itu didalami lewat keterangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Penyidik menduga ada komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam rangka pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Andi Arief Wiraswasta/Ketua Bapilu Partai Demokrat, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 April 2022.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Mekanisme Musda Demokrat Kalimantan Timur)

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Andi Arief soal aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. 

"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," katanya.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Andi Arief)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: