Soroti Insiden Pesantren Shiddiqiyyah, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Soroti Insiden Pesantren Shiddiqiyyah, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Anak kedua mendiang Gus Dur, Yenny Zannuba Wahid.-Twitter/@yennywahid-

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022).

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi  setempat soal teknis penyerahan tersangka.

(BACA JUGA:Hadapi Pasangan Malaysia, Apriyani/Fadia Punya Siasat Jitu Redam Lawan yang Andalkan Kecepatan)

Lebih lanjut, Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi.

Namun, Kombes Dirmanto enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujar Kombes Dirmanto.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

(BACA JUGA:Jelang Filipina U-19 vs Timnas Indonesia U-19, Ketua PSSI Ucap Kalimat Tak Terduga)

Izin Dicabut

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

(BACA JUGA:Jadwal Piala AFF U-19 2022 Hari Ini: Filipina U-19 vs Timnas Indonesia U-19)

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: