DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua, Wapres Ma'ruf Amin: untuk Tingkatkan Pelayanan

DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua, Wapres Ma'ruf Amin: untuk Tingkatkan Pelayanan

Wakil Presiden Ma'Aruf Amin --Twiter @kiyai_MarufAmin

"Bahwa masih ada 1-2 pihak saya kira tidak mayoritas, tidak mencerminkan mayoritas, bahwa ada iya, tapi menurut hasil penelitian, mereka (rakyat Papua) mendukung adanya pemekaran karena mereka ingin lebih cepat terlayani. Upaya kita mereka terus akan melakukan sosialisasi, dialog, memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi kepada mereka," tutur Wapres.

(BACA JUGA:Dengar Tjahjo Kumolo Meninggal, Sri Mulyani Tulis Kalimat Duka, Ini Isinya)

(BACA JUGA:Gokil, Xbox Cloud Gaming, Nvidia GeForce NOW dan Google Stadia Kini Bisa Diakses dari Smart TV Samsung)

Ketua MRP Timotius Murib menyebutkan perubahan UU Otsus 2001 tidak melibatkan partisipasi masyarakat Papua.

Jika dalam UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua pemekaran daerah di Papua harus atas persetujuan MRP dan DPR Papua (DPRP), dalam UU No. 2/2021 ada ayat tambahan yang membuat mekanisme persetujuan itu jadi tidak wajib dan pemekaran bisa dilakukan atas inisiatif pemerintah pusat dan DPR.

Keberatan lain adalah karena tiga provinsi yang baru, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, tidak memedulikan susunan masyarakat adat berdasarkan wilayah. Justru pemisahan ini bisa menimbulkan konflik seperti yang sedang terjadi di Nabire dan beberapa lokasi lain.

Penamaan tiga calon provinsi baru di Papua diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat. Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

(BACA JUGA:Simak! Dokter Hewan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban Bebas PMK)

Kemudian Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sementara Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Diketahui,  DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022 pada 1 Juli 2022.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: