Viral Jambret HP Pepet Rampas Wanita di Tangerang Terekam CCTV, Ternyata Pelaku Ingin Punya HP
Pelaku rampas HP di Tangerang tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.--
"Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penjambretan dilakukan karena ingin memiliki HP," terangnya
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Mauk guna kepentingan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 365 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
Sumber: