News

Pelaku Sempat Panik Usai Pukul Siswa Taruna Sebanyak 5 Kali di Ulu Hati hingga Meninggal Dunia

fin.co.id - 05/05/2024, 07:20 WIB

Ini Tampang Terduga Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Jakarta hingga Tewas

FIN.CO.ID-  Pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda Jakarta Utara, berinisial TRS sempat panik setelah menghajar korban Putu Satria Sananta Rustika (19) hingga tewas di toilet kampus pada Jumat 3 Mei 2024.

TRS menghajar korban dengan pukulan tangan kosong tepat ke ulu hati korban sebanyak 5 kali, hingga korban terjatuh. 

Kepolisian mengungkapkan, tersangka TRS sempat panik dan berusaha menarik lidah korban saat korban terkapar. 

BACA JUGA:

"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.

Ia mengatakan, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban yang menderita pukulan sebanyak lima kali dari tersangka berinisial TRS.

Menurut dia, kejadian itu terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP. Saat itu ada empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna.tingkat satu. 

Taruna senior ini memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior

Menurut Kapolres, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut, lalu korban jatuh dan pingsan. 

Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara--Antara/ Mario Sofia Nasution

BACA JUGA:

"Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia. 

Kepolisian telah melalukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasil dari autopsi ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," kata Kombes Gidion. 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (*) 

Afdal Namakule
Penulis
-->