Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Singgung Penistaan Agama?

Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Singgung Penistaan Agama?

Artis Nikita Mirzani --Tangkapan layar youtube OPRA Entertainmentt

"Tebang pilih deh, Kasusin dong semua biar keadilan sosial bagi seluruh umat beragama itu rataa," tegasnya.

"Di Indonesia ini ada 5 agama yang Di akui bukan cuma agama islam dan kristen. Aada agam buddha. Hindu. Konghucu. Jangan pada lupa yah netizen yang pegang Indonesia," tuturnya

"Ketinggalan 1 agama lagi katoloik. maaf yah makasi udah ingetin jadi yang di akui negara ada 6 agama yah," sambungnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.

Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. 

Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," terang Andhika.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," sambungnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: