Pemkab Bekasi Ikuti FDG Soal Dana Hasil Cukai Tembakau di Jawa Barat

Pemkab Bekasi Ikuti FDG Soal Dana Hasil Cukai Tembakau di Jawa Barat

Focus Group Discussion (FGD) mengenai sinergi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) (Doc. Pemkab Bekasi)--

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Mei 2022, Honda Brio Juara)

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan April 2022, Mobil Anda Salah Satunya?)

"Masih banyak rokok sigaret yang beredar dan tidak bercukai. Ini harus kita tertibkan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara perangkat daerah harus ditingkatkan. Maka pembentukan satgas dan lainnya harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan kinerja ke depan," tuturnya.

Terpisah Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi menjelaskan alokasi dana cukai hasil tembakau merupakan dana transfer dari APBN kepada daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Untuk pembagiannya telah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Keuangan mengenai pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau 10 persen wajib digunakan untuk penegakkan hukum, penegakkan hukum DBHCHT, seperti untuk sosialisasi ketentuan cukai.

Kita sosialisasikan agar masyarakat paham dan mengetahui ada ketentuan yang mengatur barang-barang di Indonesia yang dikenakan cukai diantaranya, hasil tembakau," kata Ade. 

(BACA JUGA:Elektabilitas Erick Thohir Meroket di Jatim, Pengamat: Dia Diterima Nahdliyin Karena Program Konkret)

(BACA JUGA:Kemenag Beberkan Syarat Calon Haji yang Dibadalhajikan)

Lanjutnya, Ade juga menerangkan nantinya hasil tembakau bukan hanya dari Rokok saja namun termasuk tembakau iris, vape yang berbahan dasar tembakau. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: