Jual Burung Beo Nias Rp1,2 Juta Lewat Facebook, Yoss Sugesta Dijemput Polisi

Jual Burung Beo Nias Rp1,2 Juta Lewat Facebook, Yoss Sugesta Dijemput Polisi

Beo Nias.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lantaran jual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta), pria di Palembang ditangkap Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. 

Pelaku merupakan seorang pria bernama Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

(BACA JUGA:Penuhi Panggilan Kedua Dapat 14 Pertanyaan, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi)

Sugesta ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis petang (16/6). 

“Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi, Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.

(BACA JUGA:Garuda Indonesia Menang PKPU, Irfan Setiaputra: Terima Kasih Para Kreditur)

Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700 ribu per ekor.

Dari harga, Sugesta menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp1,2 juta kepada masyarakat melalui kanal jual-beli media sosial facebook. 

“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata dia.

(BACA JUGA:Awas Terjebak! Berikut Empat Modus Penipuan dengan Cara Soceng)

Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: