Penuhi Panggilan Kedua Dapat 14 Pertanyaan, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi

Penuhi Panggilan Kedua Dapat 14 Pertanyaan, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi

Iko Uwais Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 3 Jam.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Aktor Laga Iko Uwais resmi memenuhi panggilan kedua Polres Metro Bekasi Kota malam ini guna menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya pemanggilan pertama diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan malam ini, Aktor Iko Uwais diberikan 14 pertanyaan atas dugaan kasus pemukulan, hal itu diungkapkan setelah pemeriksaan yang telah ia jalani selama sekitar 3 jam semenjak sore tadi.

(BACA JUGA:Iko Uwais Penuhi Panggilan Kedua Polres Metro Bekasi, Dugaan Kasus Pemukulan)

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, pihaknya telah meminta keterangan dan Iko Uwais juga telah menandatangi berita acara pemeriksaan.

"Untuk saudara Iko ada 14 pertanyaan dan saudara Firmansyah tidak beda jauh 13 pertanyaan," ucap Kompol Ivan Adhitira saat ditemui Di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 17 Juni 2022.

Kompol Ivan Adhitira menyatakan bahwa nantinya pihak kepolisian akan melakukan penelitian dan menganalisa hasil pemeriksaan pada malam hari ini.

"Nanti akan kami lakukan penelitian dan akan kami lakukan analisa," ungkapnya.

(BACA JUGA:Buntut Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Hadiri Panggilan Polisi)

Dalam keterangan Kompol Ivan Adhitira, saat ini Iko Uwais dan Firmansyah masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk saudara iko dan Firmansyah saat ini statusnya masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan saudara RR," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Iko Uwais telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan kepada seorang berinisial RR.

Iko Uwais sebelumnya sempat dijadwalkan pemeriksaan pada hari Selasa 14 Juni 2022 Lalu namun saat itu ia tidak menghadiri pemanggilan dan hanya di wakilkan oleh pengacara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: