Terkini

Pilihan


Wamenag Desak Polisi Proses Hukum Penyebar Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Termasuk Roy Suryo?

Wamenag Desak Polisi Proses Hukum Penyebar Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Termasuk Roy Suryo?

Wamenag Zainut Tauhid.--Fajar.co.id

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

(BACA JUGA:Buntut Meme Stupa Borobudur, Alifurrahman: Kalau Saya Jadi SBY, Roy Suryo Saya Antar ke Penjara )

Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Terkait meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu (buzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.

(BACA JUGA:Begini Klarifikasi Roy Suryo Soal Foto Stupa Candi Borobudur yang Diunggah Lewat Akun Twitternya)

“Roy Surya telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

Ia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain. Dalam keterangan gambarnya dijelaskan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (orang lain).

“Dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.

(BACA JUGA:Roy Suryo Hapus Foto Stupa Mirip Jokowi, Denny Siregar Beri Sindiran Menggelitik)

Pitra juga menyampaikan kliennya akan melalukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu. Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan cuitan kliennya mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur dan bukan membahas agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.

“Padahal konteks (twit)-nya adalah postingan orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur,” katanya.

(BACA JUGA:Soal Foto Stupa Mirip Jokowi, Natalius Pigai Menilai Roy Suryo Tidak Menista Agama)

Untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan oleh pihak lain, lanjut Pitra, Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Buddha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: