Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat
Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.
Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan - Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia - Surjadi; Akademisi dari Universitas Gadjah Mada - Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya - Dias Satria.
Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri
dari enam pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk
Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsinkeimigrasian.
Baca Juga
Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan
sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.
Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari
perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai
kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.
“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu
terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.
Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas