Hukum dan Kriminal

Kejanggalan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terbongkar, Sprindik Kejagung Cacat Hukum?

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membeberkan deretan kejanggalan dalam prosedur hukum yang menjerat kliennya.

Kejanggalan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terbongkar, Sprindik Kejagung Cacat Hukum?
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah.

fin.co.id - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membeberkan deretan kejanggalan dalam prosedur hukum yang menjerat kliennya. Dari inventarisasi tim hukum, ditemukan setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dalam penyidikan yang digulirkan Kejaksaan Agung tersebut.

Temuan pertama menyasar penggabungan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurut Febri, mekanisme tersebut menyalahi ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 yang mengharuskan sprindik TPPU diterbitkan terpisah setelah ditemukannya bukti awal yang cukup dari pidana asal.

Kejanggalan berikutnya berlanjut pada ketidaksinkronan isi dokumen penyidikan.

"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," katanya, Senin, 3 Agustus 2026.

Keteledoran fatal juga dijumpai pada penulisan waktu kejadian (tempus delicti), di mana salah satu sprindik mencantumkan rentang waktu yang tidak masuk akal.

"Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekedar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026," paparnya.

Pihak kuasa hukum turut menyoroti pelanggaran asas lex favor reo dalam KUHP baru terkait jeratan pasal TPPU, dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP karena absennya alasan objektif-subjektif pada surat penahanan, hingga pengabaian hak tersangka atas kejelasan informasi perkara.

"Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," tegasnya.

Atas temuan-temuan krusial ini, Febri mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak gegabah dan tetap menjaga kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

"Kami menghargai dan menghormati proses hukum serta upaya pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum tidak boleh tergesa-gesa. Jika banyak 'bolong' dalam prosesnya, hal itu bisa menimbulkan dampak tidak baik dan memicu tanda tanya besar di masyarakat," pungkasnya.

Fajar Ilman/Disway

Berita Terkait