Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH .
Direktur Eksekutif LBH-BUMN
Indonesia sedang berada pada fase penting dalam membangun tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profesional, akuntabel, dan mampu bersaing secara global. Di tengah tuntutan tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan dalam praktik penegakan hukum, yaitu bagaimana membedakan antara kesalahan administratif, kebijakan bisnis, dan tindak pidana korupsi.
Perdebatan tersebut kembali mengemuka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan alur pelayaran di lingkungan Pelindo yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa, perkara ini sesungguhnya menghadirkan isu hukum yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Yang dipertaruhkan adalah arah kepastian hukum bagi seluruh pengelola BUMN dan pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.
Atas dasar itulah LBH-BUMN mengajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim. Kehadiran kami bukan untuk menjadi pembela para terdakwa, melainkan sebagai sahabat pengadilan (friend of the court) yang memberikan perspektif hukum demi menjaga konsistensi penerapan asas negara hukum.
Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
Dalam negara hukum, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan prasangka ataupun persepsi. Seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Prinsip ini merupakan jantung dari sistem peradilan pidana modern. Beban pembuktian berada sepenuhnya pada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, apabila pembuktian tidak mampu menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang memiliki hubungan kausal dengan tindakan terdakwa, maka hukum tidak memberi ruang untuk menjatuhkan pidana.
Dalam perkara pengerukan Pelindo, justru fakta-fakta persidangan memperlihatkan kondisi yang berbeda dengan konstruksi dakwaan. Pelaksanaan pengerukan dilakukan berdasarkan Perjanjian Konsesi, memperoleh penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya, dan dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan pelayaran serta operasional pelabuhan.
Dengan demikian, pekerjaan tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindakan melawan hukum hanya karena kemudian menjadi objek pemeriksaan pidana.
Baca Juga
Business Judgment Tidak Identik dengan Korupsi
Dalam praktik pengelolaan BUMN, setiap direksi dihadapkan pada keputusan-keputusan yang mengandung risiko. Risiko bisnis merupakan konsekuensi alamiah dari aktivitas korporasi.
Hukum korporasi mengenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan secara itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dalam batas kewenangannya, dan demi kepentingan perusahaan. Prinsip ini bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar setiap risiko bisnis tidak otomatis berubah menjadi risiko pidana.
Apabila setiap kebijakan yang menimbulkan perdebatan kemudian dipidanakan tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan atau niat memperkaya diri sendiri, maka tidak ada lagi ruang bagi direksi BUMN untuk mengambil keputusan secara profesional.
Mereka akan lebih memilih tidak mengambil keputusan daripada menghadapi ancaman kriminalisasi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai fear of decision, yaitu kondisi ketika pejabat publik enggan menggunakan kewenangannya karena takut diproses secara pidana. Dalam jangka panjang, keadaan demikian justru menghambat pelayanan publik, memperlambat investasi, dan menurunkan daya saing BUMN.