fin.co.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk
perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin 15 Juli 2024
sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011
yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.
Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir
berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta
Selatan.
Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar
Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa
regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.
“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat
menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa
depan,” ujar Silmy.
Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas
Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa sebuah
undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan.