Gegara Kacamata Kamera di GIIAS, Selebgram Bryan Ebem Terancam Dipolisikan!

fin.co.id - 03/08/2026, 22:30 WIB

Gegara Kacamata Kamera di GIIAS, Selebgram Bryan Ebem Terancam Dipolisikan!

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

fin.co.id - Ulah influencer Bryan Ebem yang merekam para usher perempuan di ajang GIIAS 2026 menggunakan kacamata kamera berbuntut panjang. Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa aksi pengambilan video tanpa izin di area publik jelas menabrak aturan hukum dan etika.

Meutya Hafid menuturkan, tindakan perekaman tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sekaligus melanggar etika.

"Ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP yang pertama dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik," tegasnyi di Kantor Kemkomdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Menkomdigi, fenomena ini mirip dengan keresahan masyarakat yang kerap direkam sembarangan saat beraktivitas outdoor, seperti olahraga. Ia mendukung langkah hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian, sementara Kemkomdigi berfokus memperingatkan publik terkait batasan etika serta aturan privasi.

"Jadi sekali lagi penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa disitu ada pelanggaran terhadap PTP," ungkapnyi.

"Disitu ada juga pelanggaran terhadap etika dan tentu dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," sambungnyi.

Pemerintah berjanji mengambil langkah terukur untuk menuntaskan masalah ini agar tidak terulang kembali.

Kasus ini sendiri mencuat setelah salah satu usher menyuarakan kekecewaannya di platform Threads. Korban merasa privasinya dilanggar secara sepihak. Parahnya lagi, saat korban meminta konten tersebut diturunkan (takedown), sang influencer diduga malah melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang atas dalih ganti rugi biaya produksi.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID