KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Ruang Kerja hingga Bagian Pengadaan Diperiksa!

fin.co.id - 23/07/2026, 11:14 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Ruang Kerja hingga Bagian Pengadaan Diperiksa!

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) usai jadi tersangka kasus korupsi. (Antara Foto)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 23 Juli 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Berdasarkan keterangan seorang staf Kantor Bupati Lombok Barat yang enggan disebutkan identitasnya, tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 Wita dan langsung memulai proses penggeledahan.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah pegawai pemerintah daerah terlihat mendampingi tim penyidik KPK yang mengenakan rompi berlogo lembaga antirasuah tersebut selama proses penggeledahan berlangsung.

Pengamanan juga diperketat dengan melibatkan personel Satbrimobda NTB dan Satpol PP Lombok Barat. Mereka tampak berjaga di depan pintu setiap ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan.

Beberapa ruangan yang diperiksa meliputi ruang kerja Bupati Lombok Barat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruang Asisten II yang juga dijabat oleh Penjabat Sekretaris Daerah.

Hingga pukul 10.57 Wita, belum terlihat adanya dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan penyidik KPK. Saat itu, proses penggeledahan masih berlangsung.

Pihak KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 20 Juli, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga di antaranya adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Selain itu, KPK juga mengamankan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI), Alvonsus Gani, di Jakarta.

Sehari kemudian, Selasa 2 1 Juli, KPK mengumumkan tiga orang berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani. Mereka diduga terlibat dalam perkara konflik kepentingan, suap, serta penerimaan gratifikasi.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca