News

Ismail Bolong Menghilang!

fin.co.id - 26/11/2022, 14:30 WIB

Ismail Bolong

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

"Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," jelas isi surat itu. 

BACA JUGA: Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim. 

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000. 

"Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000. Serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali," lanjut isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri  tersebut.

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

BACA JUGA: Video Ismail Bolong Soal Uang Koordinasi ke Kabareskrim, Lemkapi: Segera Periksa dan Beri Klarifikasi

"Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

Berdasarkan surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu diperoleh adanya kesimpulan. Yang pertama bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan ilegal. 

Yang kedua tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto, Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta. 

BACA JUGA: 'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Didengar DPR, Mulyanto: Pemerintah Terkesan Melempem

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," demikian bunyi isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

Admin
Penulis
-->